Globalisasi dan perdangangan bebas berdampak besar terhadap peningkatan peredaran perdagangan produk makanan dan minuman yang belum tentu dapat menjamin kepastian hukum kehalalan produk bagi konsumen muslim, masih banyak ditemukan produk yang beredar di masyarakat yang belum dapat memberikan jaminan kepastian hukum kehalalan produk bagi konsumen muslim. Pada hal Hukum Islam mewajibkan umatnya mengonsumsi produk halal. Indonesia sebagai Negara berpenduduk muslim terbesar di dunia selayaknya mendapat perlindungan hukum jaminan kehalalan produk makanan dan minuman bagi konsumen muslim di Indonesia yang dibuktikan dengan Label halal / logi halal MUI pada produk makanan dan minuman.
Additional information
Penerbit | |
---|---|
Penulis | |
ISBN | 978-623-7402-64-0 |
EISBN | 978-623-7402-65-7 |
Format | 17×24 |
Halaman | VIII+266 |
Tahun | 2023 |