Penerapan akad ijarah dan wadi’ah dalam pengelolaan jasa yang di temukan penulis melihat bahwa, pola penerapan akad ijarah dan wadi’ah bisa dikategorikan 2 hal. Pertama, ijarah dhamanah disebabkan konteks yang terjadi atas sewa jasa terhadap tempat, jika dengan akad wadi’ah pada tempat dikategorikan pada wadi’ah yad amanah. Penyelesaian sengketa yang terjadi dalam hal ini dapat ditegaskan bahwa hukum positif dan hukum ekonomi Islam telah memuat secara lengkap tentang penyelesaian sengketa. dalam hukum positif, penyelesaian sengketa dilakukan dengan prosedur (APS) yaitu dengan tata cara non litigasi yang dilaksnakan di luar pengadilan antara petugas yang mengadakan jasa dengan pengguna jasa, dengan cara negosiasi. Jika dengan konsep hukum ekonomi Islam penyelesaian dilaksanakan jalur perdamaian antara kedua belah pihak (al-shulhu) disebabkan ini salah satu dianjurkan oleh hukum Islam.
Additional information
Penerbit | |
---|---|
Penulis | |
Format | 17×24 |
Halaman | X+64 |
Tahun | 2024 |